Apa Itu HASCI..??

oleh SebarTweet

History
Honda Stylo Club Indonesia
Dengan menjunjung tinggi konsep kebersamaan dan persaudaraan yang diikat dalam satu kesamaan visi dan misi menjadi dasar setiap kelompok manusia membangun sebuah komunitas yang diharapkan akan menjadi wadah untuk bertumbuh kembang, memperluas silahturahmi dan mengembangkan potensi diri. Organisasi dalam dunia otomotif tak terlepas dari pengaruh besarnya populasi pengguna sepeda motor di Indonesia. Ribuan merek dan jenis kendaraan serta berbagai macam karakter pengguna nya menjadikan tantangan tersendiri bagi keberlangsungan sebuah komunitas sepeda motor. Menyadari hal itu, Honda Stylo Club Indonesia terlahir sebagai salah satu komunitas yang bersifat terbuka bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia yang berideologi Pancasila dan UUD 1945. Tidak tersekat oleh perbedaan SARA, dan selalu menggalangkan kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya maupun antar pecinta otomotif roda dua di Indonesia.
Pada akhirnya , Honda Club Stylo Indonesia berharap dapat menjadi komunitas yang dapat terus memberikan kontribusi positif dan terbaiknya bagi bangsa dan negara, NKRI.

NAMA, IDEOLOGI, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 :
Ayat 1 : Nama Organisasi adalah Honda Stylo Club Indonesia yang selanjutnya disingkat HASCI.
Ayat 2 : Pengurus Pusat HASCI wajib mengupayakan status HASCI sebagai badan hukum yang di akui oleh negara
Ayat 3 : HASCI adalah organisasi pemilik sepeda motor Honda Stylo yang berlandaskan ideology Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung tinggi kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Waktu, Kedudukan dan Kedaulatan
Hasci memiliki Pasal dan ayat yang mengatur Waktu dan Kedudukan, dimana poin ini tertuang dalam pasal 2 yang terdiri 3 ayat, pasal 3 terdiri dari 7 ayat dan pasal 4 terdiri atas 1 ayat.
Pasal 2 ayat 1
HASCI didirikan pada tanggal 22 Februari 2024 atas dasar kesepakatan
bersama para pendiri organisasi (founder)
Pasal 2 ayat 2
Hari ulang tahun HASCI diperingati setiap tanggal 22 Februari setiap tahunnya.
Pasal 2 ayat 3
Tagline HASCI adalah “Enjoy Together”.
Pasal 3 ayat 1
HASCI berada di seluruh Indonesia dan berkedudukan sesuai dengan Akta
Pendirian.
Pasal 3 ayat 2
Perwakilan HASCI didalam satu daerah disebut Chapter yang dipimpin oleh
seorang ketua disebut Ketua Chapter.
Pasal 3 ayat 3
Chapter HASCI berada di tingkat kabupaten atau kota provinsi.
Pasal 3 ayat 4
Setiap kabupaten atau kota provinsi memiliki maksimal 1 Chapter
Pasal 3 ayat 5
Nama Chapter wajib menggunakan nama Kabupaten atau kota provinsi sesuai
domisili chapter ybs
Pasal 3 ayat 6
Perwakilan HASCI didalam satu Provinsi disebut Pengurus Daerah yang di
dikoordinir oleh seorang Ketua Pengurus Daerah (Kapengda)
Pasal 3 ayat 7
Kapengda membawahi minimal 2 chapter tingkat kabupaten atau kota
Provinsi
BAB II Kedaulatan pasal 4 ayat 1
Kedaulatan dan kekuasaan tertinggi berada di tangan seluruh anggota HASCI
yang di selenggarakan sepenuhnya dalam Musyawarah tingkat chapter,
Musyawarah Nasional , Musyawarah Nasional Luar Biasa
selebihnya bab,pasal dan ayat telah tertuang pada
AD/ART HASCI